Pada hari Senin tanggal 17 April 2017, bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bireuen, telah dilaksanakan kegiatan rutin rapat evaluasi bulanan untuk bulan April 2017. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak FAUZI, S.H. M.H., didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta diikuti oleh para Hakim dan para Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan serta seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Bireuen.
Adapun rapat tersebut membahas hal-hal mengenai kinerja Hakim dan Pegawai dan juga Hasil Penemuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam rapat tersebut juga di bahas perkara-perkara yang masih tertunggak dan belum diminutasi. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari jajaran kepaniteraan dan jajaran kesekretariatan.
Mengenai hasil penemuan dari Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ada beberapa poin penting yang harus dengan segera dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bireuen. Berikut uraian dari hasil penemuan tersebut yaitu :
1. SK Petugas Absen :
- Pegawai cukup Kasubbag Kepegawaian – Sekretaris.
- Hakim cukup Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
2. Absen sidik jari (Finger Scan) harus dengan segera diperbaiki.
3. Pembuatan Jalan, Rambatan dan Kursi Roda bagi pengunjung sidang yang cacat atau sakit.
4. Ruang sidang anak harus ditempel wallpaper dinding/ pernak-pernik.
5. Meja dan kursi ruang mediasi agar disediakan.
6. WC tahanan di cat kembali dan dierbaiki.
7. Fasilitas ruang tunggu pengunjung sidang belum ada.
8. Penyotoran PNBP (Surat Edaran Wakil Ketua Mahkamah Agug RI Nomor 42/008).
9. Loket kasir belum tersedia (Hukum, Perdata dan Pidana).
10. Sound system untuk penyampaian informasi.
11. Panjar biaya perkara harus dibuat papan pengumuman dan ditempel dibagian Panitera Muda Perdata.
Pada akhri rapat tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bireuen menghimbau kepada seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bireuen untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing dengan kerja cepat dan tepat agar pekerjaan yang tertunda selama ini dapat di selesaikan sebagaimana mestinya.