Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
BERITA

SOSIALISASI SURAT TERCATAT DI PN BIREUEN

Apr16

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 30 Kali

Bireuen - Humas/PTIP : Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bireuen menjadi pusat perhatian ketika digelar sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi terkait penggunaan surat tercatat sebagai mekanisme panggilan dan pemberitahuan perkara. Acara ini dipimpin langsung oleh Bapak Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., (Ketua) didampingi Bapak Welly Irdianto, S.H., (Wakil Ketua), diikuti para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Aparatur Pengadilan.

Kehadiran PT. Pos Indonesia Cabang Lhokseumawe, yang diwakili oleh Willy Abdillah selaku Executive Manager, menambah bobot acara tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan pengiriman surat tercatat dari PN Bireuen menjadi prioritas utama, terutama dalam perkara perdata.

Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap panggilan dan pemberitahuan benar-benar sah dan patut menurut hukum, yang mana dalam setiap pengiriman surat tercatat dari Pengadilan haruslah disertai dengan foto penerima, dan Kartu Identitas apabila diterima oleh orang dewasa yang serumah/resepsionis/petugas keamanan. Landasan kegiatan ini jelas, yaitu berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan surat tercatat dalam proses penanganan perkara.

Dalam sambutannya, Ketua PN Bireuen menekankan pentingnya kerja sama dengan PT. Pos Indonesia sebagai mitra strategis Mahkamah Agung dalam hal pelaksanaan surat tercatat. “Kami berharap sinergi ini dapat membantu pengadilan Negeri Bireuen dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya penuh optimisme.

Dengan adanya sistem surat tercatat, proses administrasi peradilan di Bireuen kini semakin transparan dan terukur. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi pengadilan lain di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan.