Bireuen - Humas/PTIP : Pengadilan Negeri Bireuen resmi menjalin kerja sama dengan UPTD Puskesmas Kota Juang Bireuen melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 yang digelar di Ruang Sidang Candra.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala UPTD Puskesmas Kota Juang Bireuen Ibu Nana Dhiana, S.Km. Acara tersebut turut dihadiri para Hakim, Pejabat Struktural dan Aparatur Pengadilan Negeri Bireuen serta Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Kota Juang.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Melalui kesepakatan tersebut, pencari keadilan yang telah mengisi form penilaian personal dan membutuhkan layanan kesehatan akan memperoleh pemeriksaan jasmani dan rohani, pendampingan tenaga medis, serta dukungan psikolog selama proses persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Bireuen menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan prima. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pencari keadilan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Kota Juang Bireuen, Nana Dhiana, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh pelaksanaan kerja sama tersebut. “Kami akan menyiapkan tenaga medis dan psikolog untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih manusiawi dan berkeadilan,” katanya.
Kerja sama antara Pengadilan Negeri Bireuen dan Puskesmas Kota Juang ini diharapkan menciptakan sinergi antara lembaga hukum dan layanan kesehatan, akses keadilan tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga dari aspek kemanusiaan dan keberpihakan terhadap kelompok rentan.