MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
ARTIKEL

PENGADILAN NEGERI BIREUEN SERAHKAN UANG KONSINYASI RP1,31 MILIAR KEPADA PEMILIK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RSUD

Jul13

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 154 Kali

Bireuen, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Kelas IB telah melaksanakan penyerahan uang konsinyasi senilai Rp1.310.805.000 kepada Termohon Konsinyasi. Penyerahan ini menandai penyelesaian salah satu penitipan uang ganti kerugian lahan yang telah berlangsung selama lebih dari lima tahun.

Kegiatan penyerahan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Bireuen Kelas IB, Harperiyani Effendi, S.H., didampingi oleh Panitera Muda Perdata Yasir Al Manar, S.H., serta Jurusita Khairullah. Uang konsinyasi tersebut diserahkan secara resmi kepada pemilik tanah yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Bireuen Kelas IB.

Uang titipan tersebut berasal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen. Kasus ini bermula dari musyawarah penentuan bentuk dan nilai ganti kerugian yang dilaksanakan pada 3 Desember 2019 di Meunasah Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Meskipun nilai ganti kerugian sebesar Rp1.310.805.000 telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun salah seorang pemilik tanah atas nama Mulyadi Abakar menolak menerima pembayaran tersebut saat acara pembayaran. Atas dasar itu, pihak RSUD dr. Fauziah Bireuen yang diwakili oleh Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen memutuskan untuk menitipkan uang ganti kerugian tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen.

Penitipan resmi dilakukan pada 8 Desember 2020 dengan nomor perkara 1/Pdt.P Kons/2020/PN Bir. Uang tersebut disimpan selama kurang lebih lima tahun hingga akhirnya Termohon Konsinyasi bersedia menerima pembayaran pada tahun 2026.

Panitera Harperiyani Effendi menyatakan bahwa proses penyerahan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. “Kami bersyukur proses ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini merupakan amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Penyerahan uang konsinyasi ini tidak lepas dari arahan dan bimbingan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Kelas IB, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap penanganan konsinyasi.

“Pengadilan harus senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap langkah harus berlandaskan hukum dan jauh dari perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung,” tegas Ketua PN Bireuen Kelas IB.

Konsinyasi merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Mahkamah Agung, yang memungkinkan pihak yang berkewajiban menitipkan uang atau barang ke pengadilan apabila penerima hak menolak atau tidak dapat menerima pembayaran secara langsung. Mekanisme ini sering digunakan dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas kesehatan.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa terkait ganti rugi lahan tersebut, sehingga pembangunan dan pengembangan RSUD dr. Fauziah Bireuen dapat berjalan lebih lancar demi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bireuen.